Tarif Pajak Penghasilan (PPh) - Belajar Yuk Guys

Breaking

Senin, 02 April 2018

Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,-
5%
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-
15%
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
25%
di atas Rp 500.000.000,-
30%
  1. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).



Perhitungan Pph Badan
PERHITUNGAN  PPh  TERUTANG TAHUN 2010 BERDASARKAN UU PPh NO. 36 PASAL 31E TAHUN 2008 DAN PPh PASAL 25

Dengan mulai berlakunya UU PPh No. 36 tahun 2008 per 01 Januari 2009 yang merupakan rangkaian perubahan terhadap UU PPh No. 7 tahun 1983, maka salah satu yang perlu dicermati adalah perubahan tarif atas badan dari 28% untuk tahun fiskal 2009 menjadi 25% untuk tahun fiskal 2010.
Periode penyampaian SPT Tahunan tahun 2010 ini merupakan periode pelaporan tahunan yang menggunakan ketentuan Undang-undang Nomor 36  Pasal 31 E Tahun 2008.
Dengan adanya tarif tunggal ini semua Wajib Pajak Badan, baik besar atau kecil akan dikenakan tarif yang sama. Kondisi ini berbeda dengan kondisi tahun 2008 yang masih menggunakan tarif progresif.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengantisipasi hal ini dengan memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31e UU Nomor 36 Tahun 2008.

Siapakah Wajib Pajak UMKM yang mendapatkan fasilitas ini?. Kalau di lihat dalam Pasal 31e, maka kriteria Wajib Pajak UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah :
1.    Wajib Pajak Badan (berarti WP Orang Pribadi tidak mendapatkan fasilitas ini),
2.    Peredaran bruto sampai dengan Rp50 Milyar (nampaknya yang dimaksud di sini   adalah peredaran bruto setahun)
Jika kedua syarat itu dipenuhi maka, Wajib Pajak ini berhak atas pengurangan tarif 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 Milyar (setahun).

Pada Pasal 17 ayat 1 huruf (b) dan (2a) UU Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan :
“b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar    28% (dua puluh delapan persen)”.
“(2a)  Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010”.
Kemudian pada Pasal 31 huruf e di sebutkan
“Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”.
Penjelasan pasal 31 Huruf e :
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00.
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 25% x Rp500.000.000,00 = Rp62.500.000,00

Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2010 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
-       (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00 (A)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
-       Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00 (B)
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 25% x A) + (25 % x B), yaitu :
-       (50%x 25% x Rp480.000.000,00)  = Rp.   60.000.000,00
-       (25%xRp2.520.000.000,00)                       = Rp. 630.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang = Rp. 690.000.000,00
Jadi secara ringkas bisa di sebutkan disini untuk Wajib Pajak Badan,
Bila beromset/peredaran usaha di atas 50 M, otomatis ia akan terkena tarif Pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 36 Tahun 2008, yaitu sebesar 25 %.
Bila peredaran usahanya hanya sebatas 4,8 M maka ia mendapatkan pengurangan tarif sesuai bunyi Pasal 31 huruf e diatas yaitu sebesar 50 % x 25%. Langsung dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak nya.
Tetapi Bila Peredaran Usaha nya diantara 4,8 M s.d. 50 M, maka berlaku perhitungan seperti penjelasan pada contoh 2 diatas.
Sedangkan untuk perhitungan PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dapat di hitung berdasarkan SPT Tahunan yaitu dari pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu di kurangi dengan :
  1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
Dibagi  12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak,
Contoh
 :
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2010 Rp 62.500.000,00 dikurangi :
a.    Pajak Penghasilan yang dipotong
       pemberi kerja (Pasal 21)                                                        Rp 15.000.000,00
b.    Pajak Penghasilan yang dipungut
       oleh pihak lain (Pasal 22)                                                        Rp 10.000.000,00
c.    Pajak Penghasilan yang dipotong
       oleh pihak lain (Pasal 23)                                                        Rp   2.500.000,00
d.    Kredit Pajak Penghasilan luar
       negeri (Pasal 24)                                                                     Rp   7.500.000,00
                                                                                                        ——————— (+)
                           Jumlah kredit pajak                                              Rp 35.000.000,00
                                                                                                                                           ——————— (-)
                        Selisih                                                                    Rp 27.500.000,00
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp 2.291.667 yaitu :
(Rp 27.500.000,00 dibagi 12).
Angsuran pajak tersebut dapat di lakukan pembayarannya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak PPh Tahunan Badan berakhir, tepatnya untuk saat ini adalah di bulan Mei untuk masa pajak April, namun jika pelaporan SPT Tahunan Badan terjadi mundur maka Wajib Pajak mulai melakukan pembayaran angsuran di bulan Juli untuk masa pajak Juni, kemudian Wajib Pajak tidak perlu melapor jika terjadi pembayaran angsuran pajak, dan Wajib Pajak harus melapor jika tidak adanya pembayaran angsuran pajak ( NIHIL ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar