Tarif dan
Objek PPh Pasal 26
- 20% (final) dari jumlah
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
berupa :
- dividen;
- bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan
jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan
- pensiun dan pembayaran berkala
lainnya.
- Premi swap dan transaksi
lindung lainnya; dan/atau
- Keuntungan karena pembebasan
utang.
- 20% (final) dari perkiraan
penghasilan neto berupa :
- penghasilan dari penjualan
harta di Indonesia;
- premi asuransi, premi
reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada
perusahaan asuransi di luar negeri.
- 20% (final) dari perkiraan penghasilan
neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit
company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat
kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia atau BUT di Indonesia;
- 20% (final) dari Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
- Tarif berdasarkan Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak
pada persetujuan.
Saat
Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
- PPh pasal 26 terutang pada
akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan,
tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
- Pemotong PPh pasal 26 wajib
membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
- lembar pertama untuk Wajib
Pajak luar negeri;
- lembar kedua untuk Kantor
Pelayanan Pajak;
- lembar ketiga untuk arsip
Pemotong.
- PPh pasal 26 wajib disetorkan
ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat
terutangnya pajak.
- SPT Masa PPh Pasal 26, dengan
dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti
pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa
Pajak berakhir.
Biaya
Jabatan dan Biaya Pensiun
Published by Dudi Wahyudi
on December 28th, 2010 09:39 PM | Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21
Dalam
penghitungan PPh Pasal 21 dikenal istilah biaya jabatan dan biaya
pensiun. Biaya jabatan adalah pengurang untuk penghasilan pegawai tetap
sedangkan biaya pensiun adalah pengurang bagi uang pensiun bulanan yang
diterima pensiunan.
Biaya
Jabatan
Biaya jabatan
adalah salah satu pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan.
Jadi, setiap pegawai tetap berhak untuk mendapat pengurangan ini. Istilah
“jabatan” tidak merujuk pada pengertian jabatan formal tertentu dalam
perusahaan atau instansi. Dari staf biasa sampai Direktur utama berhak
mendapatkan pengurang biaya jabatan ini.
Besarnya
biaya jabatan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan. Berdasarkan
ketentuan ini besarnya biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan
bruto dengan maksimal setahun adalah Rp6.000.000,- atau Rp500.000,- sebulan.
Contoh :
Suharsa ada
manajer keuangan PT Adil Makmur. Pada bulan Januari 2011 Suharsa mendapatkan
gaji dan tunjangan dari PT Adil Makmur sebesar Rp100.000.000,-. Besarnya biaya
jabatan bagi Suharsa adalah 5% x Rp100.000.000,- atau sama dengan
Rp5.000.000,-. Namun demikian, maksimum biaya jabatan yang diperkenankan adalah
Rp500.000,- sebulan sehingga biaya jabatan untuk Suharsa pada bulan Januari
2011 adalah Rp500.000,-.
Biaya
Pensiun
Berdasarkan
Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21 yang dipotong
bagi pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun
dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga
penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua.
Seperti
biaya jabatan bagi pegawai tetap. besarnya biaya pensiun juga diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan
Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap
Atau Pensiunan.
Berdasarkan
peraturan tersebut, besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima uang
pensiu yang dibayarkan secara berkala ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan
bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00
sebulan.
Contoh :
Bapak Ahmadi
adalah seorang pensiunan yang sebelumnya kerja pada PT Selalu Sejahtera. Bapak
Ahmadi mendapatkan uang pensiunan bulanan dari Dana Pensiun sebesar
Rp1.000.000,- sebulan. Besarnya biaya pensiun per bulannya bagi Bapak Ahmadi
adalah 5% x Rp1.000.000,-. atau sama dengan Rp50.000,-. Maksimum biaya pensiun
sebulan adalah Rp200.000,- sehingga biaya jabatan per bulan bagi Bapak Ahmadi
adalah Rp50.000,-.
Tarif pajak pasal 17 wajib pajak dalam negeri
Tarif
pemotongan pajak atas penghasilan dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif
berikut berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- 30%
Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,- 30%
Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar