Menjelaskan pengertian ,keunggulan ,
kriteria dan prosedur kapitalisasi dalam sewa guna usaha serta pencatatan
terkait dengan transaksi sewa guna usaha
1. Pengertian sewa guna usaha (leasing)
Leasing adalah perjanjian
kontraktual antara lessor
dan lessee yang memberikan hak
kepada lessee untuk
menggunakan properti tertentu
yang dimiliki oleh lessor
selama periode waktu
tertentu dengan membayar sejumlah uang (sewa) yang sudah
ditentukan, yang pada umumnya dilakukan secara
periodik. Unsur penting
dari perjanjian leasing
bahwa hak
kepemilikan lessor atas propertinya yang di-lease menjadi
berkurang.
Oleh karena lease
adalah suatu kontrak
maka perjanjian yang
disetujui oleh lessor dan
lessee dapat sangat
bervariasi dan hanya
dibatasi oleh keinginan kedua
pihak tersebut. Durasi (jangka waktu lease) dapat bervariasi dari periode
waktu yang pendek
hingga seluruh umur
manfaat dari aktiva yang bersangkutan. Pembayaran sewa
(rental payments) dapat dilakukan dari tahun
ke tahun dalam
jumlah yang meningkat
atau menurun; sementara nilainya dapat
ditetapkan terlebih dahulu
atau dapat bervariasi
dengan penjualan, suku bunga
utama, indeks harga
konsumen atau beberapa
faktor lainnya.
2. Keunggulan sewa guna usaha
Beberapa keunggulan
yang umumnya dinikmati lessee adalah sebagai berikut:
1.
Pembiayaan 100%
dengan suku bunga
tetap. Lease sering ditandatangani tanpa
membutuhkan uang muka
dari lessee, yang membantu
menghemat dana kas
yang terbatas, khususnya
sangat diinginkan oleh perusahaan
baru dan sedang
berkembang. Selain itu, pembayaran lease
juga sering bersifat
tetap sehingga melindungi
lessee dari inflasi dan meningkatnya cost uang (cost of money).
2.
Proteksi terhadap
keusangan. Peralatan yang
di-lease dapat mengurangi risiko
keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus, dapat memindahkan risiko nilai
residu kepada lessor.
3.
Fleksibilitas. Perjanjian
lease memiliki lebih
sedikit batasan-batasan bila
dibandingkan dengan perjanjian utang lainnya. Lessor yang inovatif mampu
membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan khusus lessee. Misalnya,
pembayaran sewa dapat diatur untuk memenuhi waktu pendapatan
4.
kas
yang dihasilkan oleh
peralatan yang di-lease
sehingga pembayaran dapat dilakukan
pada saat peralatan
tersebut mulai produktif.
5.
Pembiayaan yang
lebih murah. Beberapa
perusahaan menyadari bahwa pembiayaan
dengan lease ternyata
jauh lebih murah
daripada jenis pembiayaan lainnya.
6.
Pembiayaan di
luar neraca (off-balance-sheet financing).
Beberapa lease tidak mengakibatkan bertambahnya kemampuan perusahaan
untuk melakukan pinjaman. Pembiayaan
di luar neraca
semacam itu penting bagi perusahaan tertentu.
3. Kriteria sewa guna usaha
Berhubung dasar pertimbangan
utama yang di gunakan adalah asas makna ekonomi,maka suatu transaksi sewa guna
usaha akan di kelompokkan sebagai capital lease bagi penyewa guna usaha atau
finance lease bagi perusahaan sewa guna usaha apabila di penuhi semua kriteria
berikut ini:
a. Penyewa
guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewa guna usaha pada
akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat
dimulainya perjanjian sewa guna usaha.
b. Seluruh
pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah dengan nilai
sisa mencakup pengembalian harga perolehan
barang modal yang di sewa guna usaha serta bunganya,sebagai keuntungan
perusahaan sewa guna usaha(full payout lease).
c. Masa
sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun, Kalau
salah satu kriteria tersebut di atas tidak terpenuhi maka transaksi sewa guna
usaha di kelompokkan sebagai transaksi sewa menyewa biasa (operating lease).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar