Menjelaskan pengertian ,keunggulan , kriteria dan prosedur kapitalisasi dalam sewa guna usaha serta pencatatan terkait dengan transaksi sewa guna usaha - Belajar Yuk Guys

Breaking

Selasa, 03 April 2018

Menjelaskan pengertian ,keunggulan , kriteria dan prosedur kapitalisasi dalam sewa guna usaha serta pencatatan terkait dengan transaksi sewa guna usaha

Menjelaskan pengertian ,keunggulan , kriteria dan prosedur kapitalisasi dalam sewa guna usaha serta pencatatan terkait dengan transaksi sewa guna usaha
1.  Pengertian sewa guna usaha (leasing)
Leasing  adalah  perjanjian  kontraktual  antara  lessor  dan  lessee  yang memberikan  hak  kepada  lessee  untuk  menggunakan  properti  tertentu  yang dimiliki  oleh  lessor  selama  periode  waktu  tertentu  dengan  membayar sejumlah uang (sewa) yang sudah ditentukan, yang pada umumnya dilakukan secara  periodik.  Unsur  penting  dari  perjanjian  leasing  bahwa  hak
kepemilikan lessor atas propertinya yang di-lease menjadi berkurang.
Oleh  karena  lease  adalah  suatu  kontrak  maka  perjanjian  yang  disetujui oleh  lessor  dan  lessee  dapat  sangat  bervariasi  dan  hanya  dibatasi  oleh keinginan kedua pihak tersebut. Durasi (jangka waktu lease) dapat bervariasi dari  periode  waktu  yang  pendek  hingga  seluruh  umur  manfaat  dari  aktiva yang bersangkutan. Pembayaran sewa (rental payments) dapat dilakukan dari tahun  ke  tahun  dalam  jumlah  yang  meningkat  atau  menurun;  sementara nilainya  dapat  ditetapkan  terlebih  dahulu  atau  dapat  bervariasi  dengan penjualan,  suku  bunga  utama,  indeks  harga  konsumen  atau  beberapa  faktor lainnya. 

2.  Keunggulan sewa guna usaha
Beberapa  keunggulan yang umumnya dinikmati lessee adalah sebagai berikut:
1.  Pembiayaan  100%  dengan  suku  bunga  tetap.  Lease  sering ditandatangani  tanpa  membutuhkan  uang  muka  dari  lessee,  yang membantu  menghemat  dana  kas  yang  terbatas,  khususnya  sangat diinginkan  oleh  perusahaan  baru  dan  sedang  berkembang.  Selain  itu, pembayaran  lease  juga  sering  bersifat  tetap  sehingga  melindungi  lessee dari inflasi dan meningkatnya cost uang (cost of money).
2.  Proteksi  terhadap  keusangan.  Peralatan  yang  di-lease  dapat mengurangi risiko keusangan bagi lessee, dan dalam banyak kasus, dapat memindahkan risiko nilai residu kepada lessor.
3.  Fleksibilitas.  Perjanjian  lease  memiliki  lebih  sedikit  batasan-batasan bila dibandingkan dengan perjanjian utang lainnya. Lessor yang inovatif mampu membuat perjanjian lease disesuaikan dengan kebutuhan khusus lessee. Misalnya, pembayaran sewa dapat diatur untuk memenuhi waktu pendapatan
4.  kas  yang  dihasilkan  oleh  peralatan  yang  di-lease  sehingga pembayaran  dapat  dilakukan  pada  saat  peralatan  tersebut  mulai produktif.
5.  Pembiayaan  yang  lebih  murah.  Beberapa  perusahaan  menyadari bahwa  pembiayaan  dengan  lease  ternyata  jauh  lebih  murah  daripada jenis pembiayaan lainnya.
6.  Pembiayaan  di  luar  neraca  (off-balance-sheet  financing).  Beberapa lease tidak mengakibatkan bertambahnya kemampuan perusahaan untuk melakukan  pinjaman.  Pembiayaan  di  luar  neraca  semacam  itu  penting bagi perusahaan tertentu.

3.  Kriteria sewa guna usaha
Berhubung dasar pertimbangan utama yang di gunakan adalah asas makna ekonomi,maka suatu transaksi sewa guna usaha akan di kelompokkan sebagai capital lease bagi penyewa guna usaha atau finance lease bagi perusahaan sewa guna usaha apabila di penuhi semua kriteria berikut ini:
a.  Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aktiva yang disewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha.
b.  Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan oleh penyewa guna usaha ditambah dengan nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan  barang modal yang di sewa guna usaha serta bunganya,sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha(full payout lease).
c.   Masa sewa guna usaha minimum 2 (dua) tahun, Kalau salah satu kriteria tersebut di atas tidak terpenuhi maka transaksi sewa guna usaha di kelompokkan sebagai transaksi sewa menyewa biasa (operating lease).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar