PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal
23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan) dan bentuk usaha tetap
yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain
yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21. PPh Pasal 23 ini dibayarkan
atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya.
PPh pasal 23
membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal
(deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1. Deviden,
royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2. Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
A.
PEMOTONG PPh PASAL 23
Pemotong PPh
Pasal 23 terdiri dari :
1. Badan
pemerintah
2. Subjek pajak
badan dalam negeri
3. Penyelenggara
kegiatan
4. Bentuk usaha
tetap
5. Perwakilan
perusahaan di luar negeri lainnya
6. Orang
pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh kepala
kantor pelayanan pajak sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23, yaitu:
· Akuntan,
arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akta tanah, kecuali pejabat pembuat
akta tanah (PPAT) adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan
pekerjaan bebas.
· Orang
pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan , atas
pembayaran berupa sewa.
B.
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut Wajib
Pajak PPh Pasal 23) terdiri dari:
1. Wajib pajak
dalam negeri (orang pribadi atau badan)
2. Bentuk Usaha
Tetap (BUT).
C.
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh PASAL 23
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut objek PPh
Pasal 23) sesuai dengan pasal 23 undang-undang nomor 36 tahun 2008 adalah:
1. Dividen
2. Bunga,
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubugan dengan jaminan pengembalian
utang
3. Royalti
4. Hadiah dan
penghargaan selain yaang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21 ayat 1 huruf e, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh
wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan
sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Perbedaan penghasilan berupa hadiah
dan penghargaan yang dipotong PPh Pasal 21 dengan yang dipotong PPh Pasal 23
adalah bahwa untuk PPh Pasal 23, wajib pajaknya bisa wajib pajak dalam negeri
orang pribadi maupun wajib pajak dalam negeri badan, tetapi untuk PPh Pasal 21
wajib pajaknya adalah wajib pajak dalam negeri orang pribadi.
5. Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/ atau bangunan yang
telah dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
UU PPh
6. Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
D.
PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh
PASAL 23
Beberapa jenis penghasilan yang
tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 (bukan objek PPh Pasal 23) sesuai
dengan pasal 23 ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2000 adalah :
1. Penghasilan
yang dibayar atu trutang kepada bank
2. Sewa yang
dibayarkan atau terutang sehubunga dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3. Dividen atau
bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak
dalam negeri , koperasi, badan usaha milik negara, bada usaha milik daerah,
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau berkendudukan di
indonesia dengan syarat:
a. Dividen
tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan
b. Bagi
perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling
rendah 25 % dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di
luar kepemilikan saham tersebut.
4. Bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
5. Bagian laba
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di indonesia, dengan syarat
badan pasangan usaha tersebut:
a. Merupakan
perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor
usaha yang ditetapkan oleh menteri keuangan
b. Sahamnya
tidak diperdagangkan di bursa efek di indonesia.
6. Sisa hasil
usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
7. Bunga
simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri
keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Batas pengahsilan
tersebut adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulan,
dan pengenaanya bersifat final.
E.
TARIF DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 23
Tarif Pajak
dan Dasar Pemotongan
Pasal 23
undang – undang nomor 36 tahun 2008 menetapkan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 15%
dari jumlah penghasilan bruto, diterapkan untuk penghasilan berupa:
·
Dividen
·
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang
·
Royalti
·
Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang
telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)
huruf e.
2. Sebesar 2%
(dua persen) dari jumlah bruto atas
·
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
·
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
pajak penghasilan pasal 21.
F. CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 23
PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan
percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara
Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP 01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan
imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai
berikut :
1. Pada tanggal
10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar
Rp1.000.000.
Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP
01.222.333.2.541.000
2. Pada tanggal
15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu :
3.
Pada tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan
mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya, yang
beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP 01.446.577.2.541.000
4.
Pada tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar
Rp22.000.000 kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl
Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP 04.322.233.2.541.000
5.
Pada tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan
untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke
Andika Rental sebesar Rp6.000.000 yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38
Yogyakarta, NPWP 01.111.333.1.541.000
Diminta :
1.
Hitunglah PPh
Pasal 23 yang dipotong PT.
2.
Buatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap
Wajib Pajak
3.
Setorkan PPh Pasal 23 yang telah terpotong
4.
Buatkan SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT
Perdana
Jawab :
Perhitungan
PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan
sebagai berikut :
1. Atas
pembayaran bunga s` ebesar Rp1.000.000
kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan
atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23.
2. Atas
pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut :
Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor:
01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011.
3. Atas
pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar Rp15.000.000
dipotong PPh Pasal 23 sebesar :
Tarif 2% x
penghasilan bruto :
= 2% x
Rp15.000.000
= Rp300.000
Bukti
Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011
4. Atas pembayran
fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar Rp22.000.000 dipotong PPh
Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto :
= 2% x
Rp22.000.000
= Rp440.000
Bukti
Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011
5. Atas
pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar Rp6.000.000, dipotong
PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto :
= 2% x
Rp6.000.000
= Rp120.000
Bukti
Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011
Total PPh
pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah :
Terimakasih yang sudah membaacanya semoga bermanfaatnya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar