Pajak Penghasilan Pasal 23 - Belajar Yuk Guys

Breaking

Senin, 26 Maret 2018

Pajak Penghasilan Pasal 23

Disini aku mau ngebahas tentang Pajak Penghasilan pasal 23 Jangan lupa di bacanya guys,,



PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21. PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.    Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.    Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

A. PEMOTONG PPh PASAL 23
Pemotong PPh Pasal 23 terdiri dari :
1.    Badan pemerintah
2.    Subjek pajak badan dalam negeri
3.    Penyelenggara kegiatan
4.    Bentuk usaha tetap
5.    Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya
6.    Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23, yaitu:
·      Akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akta tanah, kecuali pejabat pembuat akta tanah (PPAT) adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
·      Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan , atas pembayaran berupa sewa.

B. PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut Wajib Pajak PPh Pasal 23) terdiri dari:
1.    Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan)
2.    Bentuk Usaha Tetap (BUT).

C. PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh PASAL 23
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut objek PPh Pasal 23) sesuai dengan pasal 23 undang-undang nomor 36 tahun 2008 adalah:
1.    Dividen
2.    Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubugan dengan jaminan pengembalian utang
3.    Royalti
4.    Hadiah dan penghargaan selain yaang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 huruf e, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Perbedaan penghasilan berupa hadiah dan penghargaan yang dipotong PPh Pasal 21 dengan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah bahwa untuk PPh Pasal 23, wajib pajaknya bisa wajib pajak dalam negeri orang pribadi maupun wajib pajak dalam negeri badan, tetapi untuk PPh Pasal 21 wajib pajaknya adalah wajib pajak dalam negeri orang pribadi.
5.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/ atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh
6.    Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

D. PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 (bukan objek PPh Pasal 23) sesuai dengan pasal 23 ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2000 adalah :
1.    Penghasilan yang dibayar atu trutang kepada bank
2.    Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubunga dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3.    Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri , koperasi, badan usaha milik negara, bada usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau berkendudukan di indonesia dengan syarat:
a.  Dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan
b.  Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25 % dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
4.    Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
5.    Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a.  Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh menteri keuangan
b.  Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di indonesia.
6.    Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
7.    Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Batas pengahsilan tersebut adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulan, dan pengenaanya bersifat final.

E.  TARIF DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 23
Tarif Pajak dan Dasar Pemotongan
Pasal 23 undang – undang nomor 36 tahun 2008 menetapkan tarif sebagai berikut:
1.    Tarif 15% dari jumlah penghasilan bruto, diterapkan untuk penghasilan berupa:
·      Dividen
·      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
·      Royalti
·      Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e.
2.    Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas
·      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
·      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21.

F.  CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 23
PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP 01.555.444.1.541.000. Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut :
1.    Pada tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar
Rp1.000.000. Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP 01.222.333.2.541.000
2.    Pada tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu :


3.    Pada tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp 15.000.000 kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP 01.446.577.2.541.000
4.    Pada tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar Rp22.000.000 kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP 04.322.233.2.541.000
5.    Pada tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar Rp6.000.000 yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP 01.111.333.1.541.000

Diminta :
1.    Hitunglah PPh Pasal 23 yang dipotong PT.
2.    Buatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak
3.    Setorkan PPh Pasal 23 yang telah terpotong
4.    Buatkan SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana
Jawab :

Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut :
1.    Atas pembayaran bunga s` ebesar Rp1.000.000 kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23.
2.    Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut :

Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor:
01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011.

3.    Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar Rp15.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar :
Tarif 2% x penghasilan bruto :
= 2% x Rp15.000.000
= Rp300.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011
4.    Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar Rp22.000.000 dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto :
= 2% x Rp22.000.000
= Rp440.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011
5.    Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar Rp6.000.000, dipotong PPh Pasal 23 sebesar : Tarif 2% x penghasilan bruto :
= 2% x Rp6.000.000
= Rp120.000
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011

Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah :




Terimakasih yang sudah membaacanya semoga bermanfaatnya :-) 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar