Menjelaskan tentang pengertian
penjualan konsinyasi, perjanjian konsinyasi proses pencatetan untuk komisioner
pengamanat serta penyiapan laporan laba rugi / dalam penjualan konsinyasi
A.
PENGERTIAN
PENJUALAN KONSINYASI
Penjualan
Konsinyasi didefinisikan oleh IFRS (IAS 2) sebagai situasi yang pihak pemegang
barang persediaan bertindak sebagai agen bagi pemilik sebenarnya (Wiley,
2007:179). Penjualan konsinyasi dalam pengertian sehari-hari dikenal dengan
sebutan penjualan dengan cara penitipan. Aliminsyah
dan Padji ( 2008 : 77 ) dalam kamus istilah keuangan dan perbankan
disebutkan bahwa :
“Consgnment (Konsinyasi) adalah barang-barang yang
dikirim untuk dititipkan kepada pihak lain dalam rangka penjualan dimasa
mendatang atau untuk tujuan lain, hak atas barang tersebut tetap melekat pada
pihak pengirim (Consignor). Penerimaan titipan barang tersebut (Consignee)
selanjutnya bertanggung jawab terhadap penanganan barang sesuai dengan
kesepakatan”.
Di Indonesia
perdagangan konsinyasi dikenal sebagai suatu bentuk perdagangan komisi. Di sini
ada dua pihak yang terlibat yaitu pemilik barang sebagai konsinyor atau faktor
dan penerima barang sebagai konsinyi atau pedagang komisi. Selama barang
konsinyasi belum terjual, hak milik tetap ditangan pemilik. Persediaan barang
konsinyasi di gudang konsinyi adalah persediaan milik konsinyor sampai barang
terjual kepihak lain.Penjualan yang dilakukan secara konsinyasi merupakan
alternatif lain selain penjualan reguler, karena keberadaan penjualan
konsinyasi yang berbeda dengan penjualan reguler, maka diperlukan akuntansi
yang berbeda untuk penjualan konsinyasi dengan penjualan reguler, sehingga
informasi yang disajikan dapat menggambarkan keadaan yang sebernarnya dan tidak
menimbulkan informasi yang menyesatkan.
Didalam
penjualan konsinyasi hubungan antara pihak konsinyor dan pihak konsinyi
menyangkut hubungan antara pihak pemilik dan agen penjual. Dari segi pengamanat
transaksi pengiriman barang-barang kepada konsinyi, biasa disebut “barang-barang konsinyasi”. Sedangkan
dari pihak komisioner untuk mencatat transaksi yang behubungan dengan
barang-barang milik pengamanat yang dititipkan kepadanya biasa disebut “barang-barang komisi”. Terhadap
penyerahan barang atas transaksi konsinyasi, pada umumnya disusun suatu kontrak
atau perjanjian tertulis yang menunjukkan sifat hubungan pihak yang menerima
barang-barang.
Transaksi
dengan cara penjualan konsinyasi mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu
dibandingkan dengan penjualan secara langsung barang-barang kepada perusahaan
pengecer atau kepada pedagang.
B.
Sedangkan
bagi komisioner lebih menguntungkan dengan cara penjualan konsinyasi karena
alasan-alasan sebagai berikut :
1.
Komisioner tidak dibebani resiko menanggung kerugian
bila gagal dalam penjualan barang-barang konsinyasi
2.
Komisioner tidak mengeluarkan biaya operasi penjualan
konsinyasi karena semua biaya akan diganti /ditanggung oleh pengamanat
3.
Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab
komisioner hanya berfungsi sebagai penerima dan penjual barang konsinyasi untuk
pengamanat
4.
Komisioner berhak mendapatkan komisi dari hasil
penjualan barang konsinyasi
Dengan tetap
mengendalikan harga eceran produk, konsinyor mengharapkan penjualannya dapat
meningkat karena konsinyi ahli di bidang perdagangan barang yang bersangkutan.
Pihak konsinyi, tanpa risiko kerusakan barang, fluktuasi harga dan biaya modal
kerja, dapat meningkatkan penghasilannya dari hasil komisi penjualan barang
konsinyasi.
C. Ada dua
metode penentuan laba rugi barang konsinyasi, yaitu :
1. Laba Ditentukan Tersediri
Di sini pencatatan konsinyasi dilakukan dengan buku-buku tersendiri,
terpisah dari pencatatan pembelian dan penjualan lainnya. Konsinyi mengakui
laba penjualan konsinyasi sebelum menyusun laporan keuangan pada akhir periode
dengan mendebet konsinyasi-masuk dan mengkredit pendapatan komisi atau laba
penjualan konsinyasi. Tagihan dan kewajiban kepada konsinyor dicatat dengan
menggunakan akun ‘konsinyi-masuk’.
Konsinyor harus menerima akun penjualan pada akhir tahun buku untuk mencatat
laba atau rugi penjualan barang konsinyasi. Tagihan dan kewajiban kepada
konsinyi dicatat dengan menggunakan akun ‘konsinyi-keluar’.
2. Laba Tidak Ditentukan Tersendiri
Di sini pencatatn konsinyasi tidak dipisahkan dari pembelian dan penjualan
lainnya. Jika jurnal pada saat barang konsinyasi dijual mengakui pembelian atau
harga pokok barang yag dijual dan kewajiban kepada konsinyor, konsinyi tidak
perlu menjurnal diakhir periode. Konsinyor mencatat potongan hasil penjualan
oleh konsinyi ke akun beban yang bersangkutan. Jika barang konsinyi tidak semua
terjual sampai akhir periode maka beban juga ditangguhkan pada barang
konsinyasi yang belum terjual. Kas di debet atas kiriman uang dari konsinyi
atau piutang di debet untuk jumlah yang tunai dari konsinyi, akun beban di
debet untuk pembebanan oleh konsinyi atas barang yang telah terjual, barang
dalam konsinyasi di debet untuk pembebanan konsinyi atas barang yang belum
terjual, dan penjualan di kredit untuk total penjualan konsinyasi.
SELAMAT MEMBACA YA GUYS ............ :-)
terimakasih semoga menjadi referensi yang baik dan bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar